(Sebuah Pembacaan Ulang atas Pidato
Ir. Soekarno, 1 Juli 1945)
Keberadaan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia memiliki
latar belakang historisnya sendiri. Secara nasional, peristiwa pidato Ir.
Soekarno 1 Juli 1945 memang telah dipatok sebagai hari lahirnya Pancasila.
Namun peristiwa itu sendiri tentu menyimpan kekayaan makna dan suasana yang
esensial, lebih dari sekadar sebuah informasi faktual belaka. Maka ketersediaan
teks Risalah
Sidang BPUPKI yang ada sekarang sungguh
merupakan ‘berkah’ yang nyata diperlukan bagi setiap studi
fenomenologis atas peristiwa perumusan Pancasila yang telah terjadi puluhan
tahun silam. Tulisan ini sendiri dibuat dengan mengarahkan diri ke arah studi
tersebut. Pembacaan kembali atas teks pidato Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945, diharapkan dapat berkontribusi pada penegasan kembali peran
penting Pancasila di tengah rupa tantangan yang semakin menggerus eksistensinya
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Urgenitas Pembacaan Ulang
Setiap orang Indonesia pasti tahu dengan
baik rumusan Pancasila atau paling sedikit pernah mempelajarinya. Saya ingat saat di bangku Sekolah Dasar, setiap siswa
diwajibkan untuk menghafal luar kepala kelima sila Pancasila. Lalu dalam kesempatan upacara bendera seninan, teks Pancasila wajib dibaca oleh pemimpin upacara dan
diikuti oleh semua peserta. Sebuah kebiasaan nasional yang pasti masih berlaku hingga saat ini. Inilah gambaran konkret
praktik pembiasaan Pancasila secara formal-nasional supaya ia tetap dikenal dan tidak dilupakan. Bahkan demi menjamin tujuan itu,
Pancasila juga dijadikan sebagai materi ujian di berbagai tingkat pendidikan
formal. Di Perguruan Tinggipun, Pancasila menjadi mata kuliah yang disajikan
pada semester-semester awal.
Formalisasi
Pancasila seperti nyata dalam kebiasaan-kebiasaan nasional di atas sangatlah
wajar mengingat status pentingnya sebagai dasar Negara. Lepas dari soal apakah semua orang Indonesia paham maksud Pancasila
sebagai dasar Negara atau tidak, formalisasi toh
memang pantas dilakukan. Namun pekerjaan berpeluang menumbuhsuburkan tendensi formalisme Pancasila. Pemaknaan atasnya
bisa sangat dangkal sebatas ‘sekadar’ formalitas belaka dan tidak berlanjut
kepada komunikasi nilai-nilai luhurnya
dalam hidup keseharian. Pertanyaan kita, sejauh mana Pancasila telah mendasari baik proses penyelenggaraan Negara maupun penghayatan
hidup kebangsaan manusia Indonesia? Dalam konteks inilah, setiap upaya pembacaan ulang Pancasila
menemukan relevansi dan urgenitasnya. Sangatlah mendesak pembacaan
terus-menerus ini agar Pancasila tidak teralienasi di ‘negerinya’ sendiri
karena direduksi pada tendensi ‘sekadar’ saja.
Lalu mengapa harus teks pidato Soekarno? Pidato beliau dalam sidang BPUPKI merupakan sebuah peristiwa awal yang memperkenalkan Pancasila sebagai dasar Negara. Meskipun
dalam perjalanan waktu, rumusan kelima sila mendapat pengubahan kembali, namun
secara substansial tetap berasal dari rumusan ide yang disampaikan Beliau dalam
sidang itu. Maka dalam konteks ini, pembacaan kembali Pancasila tidak bisa
melepaskan diri dari pernyataan Soekarno dalam Pidato 1 Juli itu. Urgenitasnya toh tidak melulu
karena kenyataan kenangan peristiwa
itu sebagai selebrasi
hsitoris lahirnya Pancasila, tetapi bahwa pidato ini membuka
wawasan kita mengenai konteks, pengalaman, pikiran dan perasaan para peletak
dasar di balik sejarah pendirian Negara Indonesia.[1]
Wawasan sejarah ini ibarat sumber air yang tiada henti menyegarkan kembali
impian, semangat, harapan dan perjuangan Bangsa sepanjanzaman. Karena itu proses pembacaan
terus-menerus Pancasila bukan hanya pilihan, tapi tuntutan nasional.
Kesegeraan Merdeka
Pada tanggal 29 April 1945, pemerintah kolonial Jepang
membentuk BPUPKI (Dokuritzu Zyunbi
Tyoosakai) dengan Dr. Radjiman Wedyoningrat sebagai ketuanya.[2]
BPUPKI berkepentingan melakukan segala persiapan berkenaan dengan kemerdekaan
Indonesia. Ancaman kekalahan Perang yang diderita Jepang ternyata memberi
keuntungan, atau tepatnya peluang bagi Indonesia untuk mendeklarasikan kemerdekaannya.
Adapun dalam sidang pertamanya (29 Mei-1 Juni 1945), pembicaraan terutama
terarah pada pembahasan mengenai pokok-pokok mana yang hendak dipakai oleh
Indonesia sebagai dasar negaranya.[3]
Lalu sidang kedua (10-17 Juli 1945) melanjutkan pembicaraan mengenai bentuk
Negara.
Pembicaraan
mengenai dasar negara praktis berhubungan langsung dengan ketiga pidato yang
disampaikan Muhamad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sesuai dengan permintaan
sidang, ketiga tokoh ini diharapkan dapat menunjukkan pokok-pokok pikiran yang
dapat dijadikan sebagai dasar negara. Dari ketiganya, pidato Soekarnolah yang paling
langsung mengemukakan dasar Negara (Philosophische
Grondslag).[4] Soekarno
menyebut dasar negara dengan nama Pancasila yang terdiri atas lima prinsip:
Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau peri kemanusiaan, Mufakat atau
demokrasi, Kesejahteraan sosial dan Ketuhanan.[5]
Terkait dengan itu bila dicermati, Muhamad Yamin yang berpidato sebelum
Soekarno sebetulnya sudah lebih dahulu mengemukakan prinsip-prinsip sebagaimana
yang dikatakan Soekarno. Ia menyebutnya dengan nama Peri-Kebangsaan,
Peri-Kemanusiaan, Peri-ke-Tuhanan, Peri-Kerakyatan dan Kesejahteraan Rakyat.[6]
Apakah kenyataan ini bisa menggugat keyakinan historis-nasional bahwa
Soekarnolah yang merumuskan Pancasila?
Bila ini dikaitkan
dengan istilah formal dasar Negara sebagai Philosophisce
Grondslag, tentu hanya akan ditemukan dalam pidato Soekarno.[7]
Tetapi berkenaan dengan kandungan prinsip-prinsipnya, pidato Muhamad Yamin juga
secara eksplisit menunjuk ke kelima prinsip Pancasila. Tentang hal ini,
Soekarno bahkan telah membuat penilaian tersendiri di awal pidatonya bahwa:
Banyak anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka itu
diutarakan hal-hal yang sebenarnya bukan permintaan Paduka Tuan Ketua yang
mulia, yaitu bukan dasarnya Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saya yang
diminta oleh Paduka Tuan Ketua yang mulia ialah, dalam bahasa Belanda:”Philosofische
Grondslag” daripada Indonesia Merdeka.[8]
Apakah penilaian Soekarno di atas membantu kita dalam
menampik kemungkinan bahwa Muhamad Yamin telah lebih dahulu memberikan rumusan
prinsip-prinsip Pancasila, meskipun ia tidak memakai istilah teknis
‘Pancasila’? Perbincangan ini barangkali terbuka bagi penelitian lebih lanjut.
Namun lepas dari itu, konteks sekitar pergumulan para peletak dasar dalam
merumuskan dasar negara tentu memiliki aksentuasi tertentu bagi pembacaan
kembali Pancasila.
Tuntutan
kesegeraan merdeka merupakan konteks paling jelas yang melingkupi upaya
perumusan dasar negara. Para tokoh Bangsa saat itu di satu sisi begitu bersemangat
melihat adanya peluang pemerdekaan Indonesia, namun di sisi lain didesak oleh
keharusan untuk merumuskan hal-hal mendasar bagi pendirian negara dengan
segera. Pergumulan mengenai dasar ataupun bentuk negara berada dalam konteks
ketegangan seperti itu. Maunya segera merdeka, tapi merdeka pun mesti dengan kesiapan
karena ini menyangkut perjalanan negara seterusnya. Pergulatan emosional ini
dapat ditangkap dari isi pidato Soekarno pada bagian-bagian awal ketika ia
bicara mengenai arti merdeka. Poinnya bukan hanya terletak pada pernyataan dan
uraian Soekarno tentang arti ‘merdeka’, tetapi bahwa Soekarno membaca dengan
baik pergumulan dilematis rekan-rekannya. Maka Soekarno pun tanpa ragu melecuti
semangat para tokoh bangsa untuk dengan segera memanfaatkan peluang untuk
merdeka dengan menyisihkan segala macam kekuatiran. Dalam pidatonya Ia berkata:
Saudara-saudara,
kenapa kita sebagai pemimpin rakyat, yang mengetahui sejarah, menjadi gentar,
padahal semboyan Indonesia Merdeka bukan sekarang saja kita siarkan?
Berpuluh-puluh tahun yang lalu, kita telah menyiarkan semboyan Indonesia
Merdeka …Bahkan 3 kali sekarang yaitu Indonesia Merdeka sekarang, sekarang,
sekarang! … Kalau bangsa kita, Indonesia, walaupun dengan bambu runcing, semua
siap mati, mempertahankan tanah air kita Indonesia pada saat itu bangsa
Indonesia adalah siap-sedia, masak untuk merdeka.[9]
Pada momen ini barangkali kita pun akan ikut berada pada disposisi dibakar oleh
semangat berletup-letup untuk tanpa takut meneriakkan ke seluruh dunia bahwa
Indonesia siap merdeka. Kekuatiran dan ketegangan benar-benar diungsikan
jauh-jauh.
Dengan
demikian, setiap usaha pembacaan ulang baik momen perumusan maupun isi
Pancasila itu sendiri seharusnya diletakkan dalam bingkai konteks pergumulan
emosional para tokoh Bangsa di atas. Kehadiran Pancasila jelas berhubungan
langsung dengan gumpalan tekad pemimpin Bangsa untuk merdeka. Pancasila menjadi
bagian utuh dari proses besar perwujudan kemerdekaan. Bahkan ketika kemerdekaan
itu diraih, Pancasila tetap berdiri mantap sebagai dasar pijakan, arah dan
harapan perjuangan nasional mengisi kemerdekaan. Inilah kenyataan penting yang sudah
diindikasikan dengan jelas sekali dalam pidato Soekarno. Sebelum mengajukan
Pancasila sebagai dasar negara, beliau terlebih dahulu membakar optimisme para
pemimpin untuk segera mewujudkan kemerdekaan. Ini berarti baik penemuan,
penetapan maupun perjalanan Pancasila sebagai dasar negara selalu ditempatkan
sebagai api dan jiwa bagi perjuangan kemerdekaan.
Maka konsekuensi lanjut
pembacaan Pancasila dalam konteks kesegeraan merdeka ini menjadi terang sekali.
Sesungguhnya kenyataan pergumulan emosional para tokoh Bangsa 66 tahun silam,
bukan sekadar peristiwa yang memorable
dan pantas dirayakan pada sisi emosional saja. Tapi pada saat yang sama, tekad
dan antusiasme untuk merdeka juga mesti menghidupi segala upaya konkret Negara
sampai kapanpun dalam usahanya mengimplementasikan Pancasila. Sebagai bagian
utuh dari perjuangan kemerdekaan, Pancasila juga tidak dapat diungsikan dari
medan penyelenggaraan Negara. Sebagaimana Pancasila telah lahir dari panggung
perjuangan berdarah meraih kemerdekaan, maka Pancasilalah yang juga harus
menjadi motor dan jiwa pembangunan nasional saat ini. Maka kita perlu bertanya
pula, sejauh mana Pancasila dan nilai-nilai prinsipilnya itu mendapat tempat
dalam proses penyelenggaraan negara, entah pembangunan fisik, peningkatan
kesejahteraan ekonomi, kesehatan maupun pendidikan masyarakat? Apakah Pancasila
sudah menjadi ‘roh’ bagi pemerintah, para wakil rakyat, para penegak hukum dan
segenap pemimpin masyarakat dalam mengurus Indonesia? Bila Soekarno menyebut
bahwa deklarasi kemerdekaan adalah jembatan emas menuju perbaikan hidup Bangsa,
maka Pancasila (dan nilai-nilainya) mestinya juga merupakan jembatan emas yang
harus dilalui bila ingin kemerdekaan itu nyata lestari.[10]
Temuan, bukan Ciptaan
Pidato Soekarno selalu diperingati sebagai peristiwa lahirnya Pancasila. Terminologi ‘lahirnya’ mengundang pengertian
bahwa Pancasila dilahirkan atau lahir sebagai sebuah produk kegiatan mencipta.
Singkatnya, Pancasila merupakan ciptaan dan Soekarnolah penciptanya. Apakah
tepat pengertian yang demikian? Dalam beberapa kesempatan berpidato, Soekarno
berulang kali menegaskan bahwa dia bukanlah pencipta Pancasila. Berikut ini
salah satu kutipan Pidatonya yang secara eksplisit menunjukkan hal itu:
Kenapa diucapkan terima kasih kepada saya, kenapa saya
diagung-agungkan, padahal toh sudah
saya sering katakan bahwa saya bukan pencipta Pancasila. Saya sekadar penggali
Pancasila daripada bumi tanah air Indonesia ini, yang kemudian lima mutiara
yang saya gali itu, saya persembahkan kembali kepada Bangsa Indonesia.[11]
Pernyataan ini ikut menegaskan bahwa perumusan Pancasila pada
1 Juli 1945 itu lebih merupakan momen formalnya saja. Tetapi momen itu sendiri
memiliki latar belakang perjalanan pergumulan pikiran yang panjang.[12]
Pancasila lebih merupakan buah usaha penggalian, sebuah temuan dan bukan
ciptaan.
Pernyataan
Soekarno ini memberikan kontribusi besar bagi proses pembacaan ulang Pancasila.
Pada sisi ini, ada semacam rekonstruksi definisi dan makna yang nyata sekali
mengenai keberadaan Pancasila. Oleh karena bukan ciptaan, maka penelusuran
munculnya Pancasila tidak dapat berhenti pada peristiwa 1 Juli 1945 saja,
melainkan berlanjut pada pendalaman maksud Pancasila sebagai ‘hasil galian’
dari bumi tanah air. Sebagai ‘hasil galian’, Pancasila merupakan kekayaan yang
bersumber dari kehidupan Indonesia sendiri.[13]
Kekayaan ini layaknya barang tambang yang sudah tertanam mantap dalam tanah.
Soekarnolah pribadi yang mampu mendeteksi, lalu setelah tekun menggali,
akhirnya beliau menyumbangkannya bagi kepentingan pendirian dan keberlangsungan
Negara. Barangkali di sinilah tepatnya letak kontribusi penting Soekarno. Lalu
konsep Pancasila sebagai ‘hasil galian’ juga menjadi koreksi terus-menerus atas
pereduksian Pancasila sebagai ‘sekadar’ rumusan formal belaka.
Pengertian
Pancasila sebagai kekayaan tanah air mengundang kita pada konstruksi pemaknaan
atasnya. Tentang hal ini, Prof. Dr. Eko Armada Riyanto memberikan terminologi
konseptual yang padat dan tepat, bahwa bukan sebuah ideologi, Pancasila lebih
merupakan “identitas dan fondasi ontologis-eksistensial bangsa.”[14]
Karakter ontologis merujuk pada poin bahwa kelima prinsip Pancasila itu menjadi
representasi nyata tentang bagaimana orang-orang Indonesia ‘mengada’ dalam cara
beradanya yang khas dan turun-temurun dalam tradisi yang panjang. Karakter
eksistensial memaksudkan Pancasila sebagai prinsip yang menjiwai
manusia-manusia Indonesia dalam seluruh realitas pengalaman kesehariannya
sebagai seorang Indonesia.
Oleh karena itu, Pancasila
sebetulnya mengupload pemandangan
akan identitas keindonesiaan yang genuine.
Dalam ungkapan sederhananya, apa yang disebut dengan ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, demokrasi dan kesejahteraan sosial tidak lain adalah karakter kita
orang Indonesia. Itulah milik kita
yang paling bercita rasa Indonesia. Nilai-nilai ini tidak diproduksi atau
diimpor dari tempat lain, tetapi sungguh bersumber dari tradisi hidup pendahulu
kita. Maka melaluinya dunia mengenal dan memahami seperti apa Bangsa Indonesia
dan manusia-manusianya. Pada sisi ini, pertanyaan evaluatif yang terus-menerus
diajukan adalah apakah Pancasila masih merupakan ‘bahasa atau ekspresi’ yang
jujur dan tepat tentang Indonesia masa kini? Atau sebaliknya, telah tercipta
distansi yang lebar atau diskoneksi yang tajam antara Pancasila dan kita? Keberadaan
Pancasila sudah seharusnya menjadi cermin berkaca bagi orang-orang Indonesia.
Seperti yang
dikatakan Soekarno dalam pidatonya bahwa Philosofhisce
Grondslag tidak lain adalah “pundamen, filsafat, pikiran yang
sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya …”[15]
Sebagai sebuah fondasi, Pancasila berperan sebagai dasar bagi seluruh cara
berada negara. Cara berada tidak lain menyangkut bagaimana negara ini dikelola
dan dijalankan. Pancasila menyediakan cara pandang atau kebijaksanaan yang dengannya
wajah masa depan negara ditentukan. Selain itu, Pancasila juga merupakan hasrat
yang memacu antusiasme negara untuk bertumbuh dan berkembang seturut cita-cita
Pancasila itu sendiri. Singkatnya, Pancasila merupakan bagian utuh dari
kehidupan bangsa. Pada Pancasilalah, orang-orang Indonesia belajar membangun
identitasnya, mengatur cara berada dan tujuan hidup bernegaranya.
Pancasila:
Masih Indonesiakah?
Setiap peringatan Pancasila sebagai dasar Negara diharapkan tidak berhenti
pada kenangan seremonial belaka, tapi masuk ke dalam refleksi atas aktualitasnya
di masa kini. Salah satu pertanyaan yang patut diajukan bahwa apakah Pancasila,
sungguh masih Indonesiakah? Perlu sekali dilihat secara jujur, apakah Pancasila
masih merupakan cerminan identitas nasional? Apakah Pancasila masih pantas dibanggakan
sebagai kekayaan ontologis-eksistensial orang-orang Indonesia?
Fenomena-fenomena
konkret hidup bernegara dalam beberapa tahun terakhir cukup mengatakan
kenyataan bagaimana nilai-nilai luhur ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
demokrasi dan keadilan sosial kerapkali telah dicederai dengan sangat banal.
Pertikaian antar agama, pengrusakkan rumah-rumah ibadat, tindakan anarkis yang
menyertai pembubaran sekte-sekte (yang dinilai) ‘sesat’ sesungguhnya merupakan bentuk
ekspresi yang kontra-produktif terhadap nilai luhur ‘hormat-menghormati satu
sama lain’, tiadanya ‘egoisme-agama’ dan nilai kemanusiaan sebagaimana
dicita-citakan oleh Soekarno pada momen perumusan Pancasila?[16]
Kenyataan seperti ini semakin menumbuhsuburkan kecenderungan berkonflik yang
mengancam persatuan kebangsaan Indonesia. Sebut saja permasalahan hangat
menyangkut Freeport. Lepas dari
kenyataan kompleksnya persoalan itu sendiri, sistem penanganan yang kurang
memberi tempat bagi dialog dan musyawarah yang kondusif bisa jadi berbuah pada semakin
intensnya tindak kekerasan dan pembunuhan. Protes masyarakat Papua mestinya
menjadi kritik bagi pemerintah tentang bagaimana sistem pengelolaan sumber daya
alam yang justru tidak berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia
sendiri. Bukankah menjadi sebuah ironi yang memiris hati, ketika orang Papua
sama sekali tidak menikmati sedikitpun kekayaan emas yang mereka punyai di
tanahnya sendiri? Dan kita seperti teralienasi di tanah sendiri.
Konsentrasi
pembangunan dan pelayanan publik semakin dialihkan oleh tata kehidupan
berpolitik yang makin reduktif. Alih-alih
bertindak cepat menangani soal-soal pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat, para pemimpin negara dan wakil rakyat malah menyibukkan diri dengan
soal-soal penanganan korupsi yang tak kelar-kelar. Korupsi memang harus diberantas,
tetapi melihat manuver para tokoh pilitik di berbagai media, penanganan korupsi
ini lebih nampak sebagai drama persaingan kepentingan ketimbang perjuangan
pemberantasan korupsi itu sendiri. Bila demikian, kinerja pemerintah akan lebih
tersedot pada kontes politik tersebut daripada memperhatikan masyarakat yang
masih berkutat dengan soal-soal kurangnya air bersih, gizi rendah, pengangguran
dan sebagainya.
Rangkaian kepincangan
implementasi Pancasila ini tentu langsung menghujam kita dengan soal mendasar
tentang masih relevankah Pancasila sebagai sumber inspirasi dan semangat bagi
negara dalam mengurus ketidakberesan di tubuh sendiri?[17]
Di tengah arus deras modernisasi yang gencar mendistribusikan aneka nilai baru
dengan kecenderungan pragmatis-instannya, sanggupkah Pancasila menjadi sumur
nilai yang tiada henti menyediakan pencerahan bagi manusia-manusia Indonesia?
Masih mungkinkah Pancasila berdiri kokoh di atas tanah airnya sendiri?
Tulisan ini akhirnya
lebih merupakan pintu masuk kepada pergumulan lebih lanjut dalam proses ‘pembacaan
terus-menerus’ Pancasila. Realitas hidup berbangsa dan bernegara senantiasa
mengundang sikap kritis kita dalam mengukur dan menilai sejauh mana nilai-nilai
luhur Pancasila dimaknai dalam bingkai hidup bernegara. Bersama Soekarno, kita
perlu menanam dalam-dalam keyakinan
bahwa “…Pancasila bukan saja tidak dapat dipisahkan dari negara, tetapi juga
tidak dapat dipisahkan dari perjuangan rakyat Indonesia selama berpuluh-puluh
tahun.”[18] Sebagai simbol perjuangan, Pancasila merupakan
sebuah bahasa harapan Ibu Pertiwi yang senantiasa menggugat kita dengan satu
tanya: mana keringat perjuanganmu untuk
bangsa dan negaramu? ***
[1] Bdk. Sekretariat Negara Republik
Indonesia, Risalah Sidang BPUPKI, Jakarta,
1995, hal. xiii-xiv.
[2] Rupanya ada perbedaan pendapat soal
tanggal berdirinya BPUPKI. Beberapa literatur menunjuk tanggal 28 April 1945
(Bdk. Eka Darmaputera, Ph. D., Pancasila
Identitas dan Modernitas, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1987, hal. 104).
Sementara buku Sejarah Nasional Indonesia menyebut tanggal 1 Maret 1945.
Penulis memakai tanggal 29 April 1945 dengan merujuk pada informasi
yang diberikan RM. A.B. Kusuma karena dalam tulisannya, beliau mengikutsertakan
beberapa data riset historis yang mendukung pernyataannya. Bdk. RM. A.B.
Kusuma, Lahirnya Undang-Undang
Dasar 1945, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
2004, hal. 10.
[3] Bdk.
Sekretariat, Op.Cit., hal. 8-84.
[7] Dalam tulisannya, RM. A.B. Kusuma
menegaskan bahwa Soekarnolah orang pertama yang mengemukakan dasar negara
sebagai Philosofische Grondslag,
sementara Muhamad Yamin cenderung mencampuradukkan antara ‘dasar
negara’ dan ‘dasar’ lainnya. Ini diindikasikan oleh banyaknya interupsi yang
mewarnai pidatonya sebagai bentuk pelurusan pembicaraan yang
mestinya mengarah ke soal ‘dasar negara’ dan bukan konsep lainnya. Bdk. RM.
A.B. Kusuma, Op.Cit., hal. 12-13.
[8] Sekretariat,
Op. Cit., hal. 63.
[11] Ir. Soekarno, Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno (Kumpulan Pidato),
Yogyakarta: Media Pressindo, 2006, hal. 344.
[12] Soekarno berpendapat bahwa suatu
‘Weltenscahauung’ merupakan sesuatu yang mestinya sudah harus dibulatkan
dalam hati dan pikiran, jauh sebelum kemerdekaan
Indonesia itu terjadi. Dalam arti ini, Pancasila nampak sebagai
kristalisasi permenungan yang sudah dilakukan jauh
sebelumnya. Bdk. Pidato hal. 69.
[13] Tentang hal ini, Soeharto pun ikut
mengamini keyakinan bahwa “Pancasila yang secara resmi ada di dalam UUD
1945 bersumber pada nilai-nilai luhur yang selama
berabad-abad telah menjadi bagian dari sejarah dan
kebudayaan kita.” Eka, Op. Cit., hal. 132.
[14] Prof. Dr. Eko Armada Riyanto, Berfilsafat Politik, Yogyakarta:
Kanisius, 2011, hal. 135.
[15] Sekretariat, Op.Cit., hal. 63.
[17] Bdk. Prof. Dr. Eko, Op. Cit., hal. 141.
[18]
Ir. Soekarno, Op.Cit., hal.
83.